Surat Edaran Psbb Banten
Zaki menjelaskan dikeluarkannya surat edaran tersebut menindaklanjuti keputusan gubernur banten nomor 443 kep 114 huk 2020 tanggal 14 maret 2020 tentang penetapan kejadian luar biasa corona covid 19 di wilayah.
Surat edaran psbb banten. Psbb dki jakarta tertuang dalam surat nomor hk 01 07 menkes 239 2020. Pemprov banten memberikan dukungan sepenuhnya terhadap langkah langkah yang akan di ambil oleh bupati dan walikota termasuk juga siap untuk sharing cost terhadap pengamanan sosial masyarakat jadi dari presiden kita harapkan dukungannya dari provinsi kota dan kabupaten harus menganggarkan berapa kebutuhan yang bisa kita alokasikan untuk warga yang terdampak virus atau covid 19 katanya. Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang yang akan masuk di terminal ia bandara soekarno hatta tangerang banten selasa 17 3 2020. Juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan covid 19 kota cilegon aziz setia ade putera membenarkan perihal surat edaran pelaksanaan psbb lingkungan tersebut.
Kedua pemerintah daerah provinsi dki jakarta wajib melaksanakan pembatasan sosial yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Sebelumnya menteri kesehatan terawan agus putranto secara resmi menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar psbb tangerang raya di provinsi banten. Melihat perkembangan pandemi covid 19 di wilayah tangerang raya yakni kota tangerang kabupaten tangerang dan kota tangerang selatan tangsel dan memperhatikan hasil evaluasi dari pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar psbb di wilayah tersebut gubernur banten wahidin halim memperpanjang masa psbb mulai 4 mei 2020 hingga 17 mei 2020 mendatang. Gubernur banten wahidin halim menyatakan bahwa pihaknya bersama kepala daerah di tangerang raya telah bersepakat untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar psbb di wilayah tangerang raya mulai sabtu 18 4 2020.
Selain itu seluruh tempat hiburan harus tutup seluruh usaha makanan hanya menerima pesenan untuk dibawa pulang diantar seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Kebijakan psbb mewajibkan bahwa seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian atau terbatas pada komunitas lokal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Berdasarkan surat edaran tersebut jumlah penumpang waktu sibuk di terminal bandara maksimal 50 persen. Langkah ini merupakan tindaklanjut.