Surat Edaran Tentang Anjay
Dalam surat edaran tersebut komnas pa menjelaskan tentang penggunaan kata anjay yang mengacu pada bentuk kekerasan atau bullying dapat dipidana.
Surat edaran tentang anjay. Surat itu bertuliskan komite nasional perlindungan anak komnas pa. Ketua kpai arist merdeka sirait saat menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan angeline dengan terdakwa agustay hamdamay di pengadilan negeri denpasar selasa 12 1. Oleh karena itu kpai baru akan membahas aduan tentang kata anjay itu pada senin besok sementara surat yang viral di medsos bukan lah pernyataan kpai melainkan komnas pa. Surat itu bertuliskan komite nasional perlindungan anak.
Namun karena memiliki dua makna yang saling bertolak belakang diakhir pers rilisnya komnas pa menegaskan dan mengimbau kepada kita semua agar berhenti menggunakan kata anjay sekarang juga. Kendati demikian warganet ramai ramai mengaitkan larangan itu dengan komisi perlindungan anak indonesia kpai salah satu di antaranya adalah akun tubirfess. Surat edaran itu dibagikan oleh beberapa akun di antaranya adalah akun tubirfess. Setelah mempermasalahkan logo djarum di jersey bulutangkis sekarang kpai kembali berulah dg mempermasalahkan kata anjay tulis akun itu.
Kemudian dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan penggunaan kata anjay yang dapat menjadi bentuk pujian kepada orang lain atau pun dapat menjadi sebuah bentuk kekerasan verbal tergantung bagaimana konteks penggunaan kata tersebut. Surat edaran itu dibagikan sama beberapa akun di antaranya adalah akun tubirfess. Dalam surat edaran tertulis bahwa kata anjay harus dilihat dari berbagai perspektif tempat dan makna dan bukan menjadi masalah tidak jika melecehkan atau menyakiti orang lain. Surat edaran tersebut memancing berbagai komentar pro dan kontra warganet di dunia maya salah satunya di twitter.
Surat tersebut membahas tentang penggunaan kata anjay yang harus dilihat dari berbagai sudut pandang makna dan tempat. Saat dikonfirmasi ketua umum komnas pa arist merdeka sirait membenarkan surat edaran itu berasal dari institusinya.