Surat Pengantar Rt Rw Untuk Membuat Ktp
Jika merujuk peraturan sebelumnya syarat membuat e ktp baru yakni 1 telah berusia 17 tahun sudah kawin atau pernah kawin.
Surat pengantar rt rw untuk membuat ktp. Nantinya kalian akan mengisi beberapa formulir resmi yaitu n1 n2 n4 dan surat keterangan belum menikah. Jadi semakin memudahkan masyarakat untuk langsung mengurus ktp elektronik tersebut ke kantor disdukcapil kabupaten kota setempat. Mengenai surat pengantar surat ini memiliki peranan penting di dalamnya. Begini cara membuat e ktp tanpa surat tersebut.
Contoh surat pengantar dari rt rw dan kelurahan surat pengantar biasanya digunakan sebagai surat untuk menjelaskan maksud dan tujuan kegiatan. 3 fotokopi kk kutipan akta nikah. Syarat ini seperti saat ini akan mencari ktp membuat skck membuat kk kartu keluarga ingin menikah dan hal lain pastinya kita akan membutuhkan surat pengantar ini. Selain itu ada pula.
Pada dasarnya surat pengantar ini sudah disiapkan oleh ketua rt setempat jadi kita sudah tak usah repor repot membuatnya. Kini kamu tidak perlu lagi repot repot pergi ke rumah rt di desamu. 2 surat pengantar rt rw dan kepala desa atau lurah. Surat pengantar ini biasanya sudah disiapkan oleh ketua rt setempat kita tinggal datang saja kerumahnya untuk meminta surat pengantar tersebut untuk keperluan keperluan yang sudah disebutkan diatas.
Taufik menjelaskan ketentuan perlu atau tidaknya surat pengantar dari rt rw untuk pembuatan e ktp itu berdasarkan edaran kementerian dalam negeri nomor 471 1767 sj yang diterbitkan 12 mei 2016. Berdasarkan perpres nomor 96. Sebelumnya seseorang yang ingin membuat e ktp diwajibkan untuk mendapat surat pengantar rt atau rw tempat tinggal. Selain itu zudan menerangkan database nomor induk kependudukan di kemendagri sudah lebih rapi sehingga tidak perlu ada surat pengantar dari rt rw saat membuat e ktp.