Surat Perintah Perpanjangan Penahanan
2 jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang bersangkutan untuk.
Surat perintah perpanjangan penahanan. Pengacara anita kolopaking tommy sihotang menyatakan kliennya menolak perpanjangan penahanan sebagai tersangka dalam kasus surat jalan palsu untuk djoko tjandra. Surat perintah penahanan tingkat penuntutan sebanyak 1 rangkap. Surat perintah tersebut tembusannya dikirim ke mahkamah agung dan jaksa kalau perkaranya kasasi. Resume sebanyak 1 rangkap.
Surat perintah perpanjangan penahanan dari kepolisian sebanyak 1 rangkap. Pada dasarnya surat tugas tidak berbeda jauh dengan surat perintah yang sama sama berisikan perintah penugasan kerja. 1 hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 84 guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari. Substansi surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim dalam hal dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka atau terdakwa di dalam surat tersebut harus memuat.
Surat tersebut di atas harus asli bukan berbentuk fotokopi. Berita acara pendapat resume sebanyak 1 rangkap. Saat ini anita. Surat perintah penahanan dan perpanjangan.
Identitas tersangka atau terdakwa. Berita acara perpanjangan penahanan sebanyak 1 rangkap. Surat identitas tersangka harus. Ulasan lengkap surat perintah penangkapan berdasarkan pasal 18 ayat 1 kitab undang undang hukum acara pidana kuhap pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara republik indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian.
Contoh surat permohonan penangguhan penahanan contoh surat permohonan penangguhan penahanan dengan kata lain bahwa tersangka terperiksa maupun terdakwa dapat mengajukan penangguhan penahanan. Surat identitas tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap. Apabila dalam tingkat banding maka lamanya penahanan telah sama dengan pidana yang dijatuhkan pengadilan negeri maka ketua pengadilan negeri dapat mengeluarkan dari tahanan atas izin ketua pengadilan tinggi.